Berkas Tersangka Kasus Pegawai Koperasi Dicor Semen di Maskerebet Masih Diteliti Jaksa Kejari Palembang

Jumat 04-10-2024,20:08 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dari hasil rekonstruksi, diketahui motif para tersangka tega melakukan perbuatan keji tersebut diduga lantaran masalah hutang pinjaman koperasi antara korban Anton Eka Saputra dengan pemilik distro Anton. Tersangka pemilik distro anti mahal diduga jengkel saat ditagih utang oleh korban.

Peristiwa pembunuhan tersebut dari rekonstruksi seperti sudah disusun oleh tersangka pemilik distro anti mahal bernama Antoni, sebab saat korban datang di TKP, tersangka lainnya menyamar sebagai pembeli.


Pihak keluarga korban Anton Eka Saputra, pegawai koperasi yang dibunuh dan dicor semen ungkap fakta baru.-Foto: edho/sumeks.co -

Usai tidak bernyawa, korban Anton pun dibawa kebelakang ruko untuk kemudian dikubur dan ditutup dengan coran semen.

BACA JUGA:Dijemput di Empat Lawang, Istri Pelaku Utama Kasus Cor Pegawai Koperasi Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi

BACA JUGA:Keponakan Masih Buron, Penyidik Gali Keterangan Istri Pelaku Utama Pembunuhan Pegawai Koperasi

Kasus penemuan mayat yang dicor kedalam semen, mengingatkan peristiwa serupa han pernah terjadi pada sekira tahun 2019 silam di area pemakaman umum kandang kawat Palembang.

Korbannya, adalah seorang ASN bernama Aprianita yang sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sebelum akhirnya ditemukan tidak bernyawa dicor didalam semen di areal pemakaman umum.

Korban Aprianita meregang nyawa karena dibunuh masalah hutang, oleh para pelaku yang diantaranya merupakan rekan korban honorer pada salah satu instansi di Kota Palembang saat itu.

Dalam kasus tersebut, polisi saat itu menetapkan tiga orang tersangka yakni Inchanaton Novari alias Novi serta dua pelaku lainnya yakni Yudi Tama dan Ilyas Kurniawan.

BACA JUGA:Kelvin Sebut Terus Dihantui Rasa Bersalah Setelah Ikut Habisi Nyawa Pegawai Koperasi yang Dicor Semen

BACA JUGA:Tiga Pelaku Peragakan 45 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen

Kasus ini juga sempat membuat geger warga Kota Palembang, lantaran pembunuhan yang tergolong sadis dilakukan oleh para pelaku.

Hingga akhirnya, pada Februari 2020 silam para tersangka dijatuhi pidana hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang.

Dalam perjalanan kasusnya diketahui, bermula adanya tawaran bisnis jual beli mobil oleh pelaku Yudi Tama dan meminjam uang Rp100 juta kepada korban.

Namun ternyata, dari pengakuan pelaku Yudi Tama dipersidangan saat itu bisnis yang ditawarkan kepada korban tersebut tidak ada sama sekali.

Kategori :