PAGARALAM, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam rangka pengamanan Pilkada 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Gunung Gare, Pagaralam, pada Kamis 3 Oktober 2024, ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pagaralam.
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Walikota Pagaralam, Nelson Firdaus, yang dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kerjasama lintas sektor dalam pengawasan orang asing di wilayahnya.
Nelson menekankan pentingnya peran Tim PORA dalam mencegah potensi ancaman dari warga negara asing (WNA) yang dapat mengganggu stabilitas dan integritas proses demokrasi di Pilkada.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kukuhkan 73 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lahat
"Pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada intervensi asing yang mengganggu proses Pilkada. Kami berharap Tim PORA dapat melakukan langkah-langkah preventif dalam mengidentifikasi serta menindaklanjuti potensi ancaman tersebut," ujar Nelson dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi yang baik antara semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, serta instansi terkait, merupakan kunci untuk menjaga kelancaran dan keamanan dalam proses pemilihan kepala daerah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sigit Setyawan, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan.
Dalam pemaparannya, Sigit menyampaikan beberapa isu strategis yang perlu diwaspadai jelang kontestasi Pilkada 2024, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas WNA di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bersama Wujudkan Indonesia Emas
Menurut Sigit, selain warga negara asing yang secara fisik hadir di wilayah tersebut, perhatian juga perlu diberikan kepada jurnalis asing dan organisasi non-pemerintah (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing yang bekerja sama dengan LSM lokal.
"Kita harus mengantisipasi potensi pengaruh eksternal yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi di daerah. Keberadaan mereka harus diawasi secara ketat," tegasnya.
Sigit juga menekankan bahwa tugas pengawasan ini bukan hanya untuk mencegah penyalahgunaan visa atau izin tinggal oleh WNA, tetapi juga untuk mengantisipasi setiap upaya yang dapat memengaruhi jalannya proses pemilu, termasuk potensi penyebaran informasi yang dapat menyesatkan publik.