Misalnya, jika ada 50 pelamar tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, hanya 15 peserta yang akan diterima untuk mengisi sisa formasi. Sementara 35 peserta lainnya dinyatakan tidak lolos.
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Cara Memilih Instansi yang Tepat untuk PPPK 2024
BACA JUGA:Tes Seleksi PPPK 2024, Benarkah Honorer Hanya Bisa Daftar di Instansi Tempat Bekerja?
Lalu mengenai sistem perangkingan PPPK 2024 juga akan mengikuti kategori prioritas pelamar.
"Sistem peringkatnya, yang pertama adalah diranking dulu pelamar dari eks THK-II, kemudian baru tenaga non-ASN yang ada di database BKN yang diranking. Kalau formasinya masih tersedia, berarti mereka akan lolos,"jelas Aris.
Aris menegaskan, penting untuk dicatat bahwa meskipun nilai eks THK-II mungkin lebih rendah dari tenaga non-ASN yang ada di database BKN, perangkingan terbaik tetap akan mengutamakan eks THK-II sesuai dengan skema prioritas yang telah ditetapkan.
Kemudian khusus untuk posisi guru, lanjut Aris, adanya satu kategori prioritas tambahan. Kategori ini mencakup peserta yang dinyatakan lulus (P) atau tidak lulus (TL) pada seleksi tahun 2023.
BACA JUGA:Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Peluang Emas! Lowongan PPPK Dibuka September 2024, Pelamar Harus Siapkan Diri
Pemerintah berharap dengan adanya sistem priortas ini, dapat mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja yang sudah berpengalaman dan memiliki dedikasi dalam pelayanan publik, sekaligus membuka kesempatan bagi tenaga baru untuk bergabung dalam jajaran aparatur sipil negara (ASN).
Adapun syarat umum pelamar PPPK 2024. Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar PPPK dengan memenuhi sejumlah syarat.
Berikut syarat umumnya:
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.