Mau Lulus Seleksi PPPK 2024? Simak Skema Prioritas dan Pemeringkatannya

Jumat 04-10-2024,08:10 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.

 

3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.

 

4. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, atau anggota TNI/Polri.

 

 

5. Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.

BACA JUGA:Suami di Prabumulih Pergoki Istri Diduga Selingkuh dengan Oknum Guru PPPK, Ada Bukti Chat Mesra

BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS 2024? Menpan RB Buka Peluang Baru di PPPK!

6. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

 

7. Memiliki sertifikasi keahlian jika diperlukan.

 

8. Sehat jasmani dan rohani.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri yang ditentukan pemerintah.

Kategori :