Masa Jabatan Berakhir, Jokowi dan Ma'ruf Amin akan Diberikan Uang Pensiun dan Fasilitas, Apa Saja Nih?
SUMEKS.CO - Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin, akan segera mengakhiri masa jabatan mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sesuai jadwal, Jokowi dan KH Ma'ruf Amin, akan mengakhiri masa jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Setelah tidak lagi menjadi orang nomor satu dan nomor dua di Republik Indonesia ini, Jokowi dan KH Ma'ruf Amin, ternyata akan mendapatkan penghargaan.
Penghargaan yang akan diberikan oleh negara kepada Jokowi dan KH Ma'ruf Amin adalah berupa uang pensiun pokok, dan juga sejumlah fasilitas.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Evakuasi WNI dari Lebanon Dituntaskan, Kondisi Memburuk Pasca Serangan Israel
Lantas, berapa uang pensiun pokok dan fasilitas yang akan diterima Jokowi dan KH Ma'ruf Amin, pasca purna tugas? Berikut perbandingannya:
Pemberian uang pensiun pokok kepada Presiden dan Wakil Presiden ini, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Di Pasal 2 UU tersebut dijelaskan, bahwa presiden memiliki gaji pokok sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk diketahui, gaji tertinggi pejabat negara saat ini adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sehingga gaji pokok presiden adalah sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
BACA JUGA:Kominfo Tindaklanjuti Kebocoran Data 6 Juta NPWP, Termasuk Milik Presiden Jokowi
Gaji pokok pensiun presiden sebesar Rp 30.240.000 ini, akan diterima Jokowi selama seumur hidupnya. Sungguh luar bias bukan?
Tak hanya mendapatkan uang pensiun pokok presiden, Jokowi juga akan mendapatkan beragam fasilitas dari negara. Hal itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978.