Masa Jabatan Berakhir, Jokowi dan Ma'ruf Amin akan Diberikan Uang Pensiun dan Fasilitas, Apa Saja Nih?

Jumat 04-10-2024,07:25 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Khusus di Pasal 7 dan Pasal 8 UU tersebut menjelaskan, bahwa mantan presiden juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas-fasilitas. 

Adapun fasilitas yang akan diterima oleh Jokowi setelah pensiun, yakni, sebuah rumah yang sangat layak beserta perlengkapan rumahnya. 

BACA JUGA:Ditunjuk Presiden Jokowi Sebagai Wakil Kepala BSSN, Irjen Rachmad Wibowo Minta Doa Restu, Promosi Bintang 3

BACA JUGA:Kapolda Sumsel A Rachmad Wibowo Diangkat Presiden Jokowi Sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

Lalu, Jokowi juga akan menerima biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

Setelah itu, negara juga akan menyediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Serta, Jokowi juga akan mendapatkan biaya perawatan kesehatannya serta anggota keluarganya. 

Sementara itu, khusus untuk KH Ma'ruf Amin sebagai Wapres, nantinya akan mendapatkan uang pensiun pokok yang lebih kecil dibandingkan Jokowi yang merupakan seorang presiden.

BACA JUGA:Jelang Lengser Jokowi Lantik Mensos Syaifullah Yusuf dan Kepala BNPT Eddy Hartono, Begini Sosok Keduanya

BACA JUGA:Projo Sumsel dan Sedulur Jokowi Dukung MataHati di Pilgub Sumsel 2024, Yakin Bisa Bawa Masyarakat Lebih Maju

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6 menyebutkan gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden. 

Adapun gaji pokok tertinggi Pejabat Negara saat ini adalah Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian gaji pokok KH Ma'ruf Amin adalah empat kali Rp 5.040.000, yakni Rp 20.160.000 per bulan seumur hidup. 

Sedangkan, fasilitas yang akan diterima KH Ma'ruf Amin setelah pensiun dari Wakil Presiden RI, sama halnya dengan apa yang diterima Jokowi sebagai mantan presiden. 

Dan terkait meninggalnya seorang mantan presiden dan wakil presiden, dalam Pasal 17 diatur bahwa pemakamannya akan diselenggarakan oleh negara.

Kategori :