BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan RZ, oknum anggota Bawaslu Kabupaten terhadap staf Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Selasa 6 Agustus 2024 yang lalu telah naik ke tahap penyidikan.
Setelah sebelumnya staf Bawaslu Kabupaten Banyuasin berinisial HS melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolres Banyuasin pasca kejadian itu.
"Iya (penyidikan)," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo.
Tentunya dengan naiknya ke tahap penyidikan itu, Teguh menerangkan nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan (tersangka) jika telah cukup.
BACA JUGA:Waduh! Komisioner Bawaslu Banyuasin Berkelahi dengan Anggota Saat Sedang Rapat Internal
BACA JUGA:Insiden Adu Jotos Antara Komisioner dan Staf Bawaslu Banyuasin, Sekda Bakal Tarik HS ke Pemkab
Mengenai adanya laporan balik RZ ke Mapolres Banyuasin, saat ini kata Teguh, kalau kasusnya masih tahap lidik. "Laporannya selisih satu bulan," ucapnya.
Jika nantinya dari hasil perkara cukup (alat bukti), tentunya kasusnya akan naik ke tahap penyidikan. "Kalau tidak cukup bukti dihentikan," bebernya.
Ketika ditanya apakah ada rencana menunda penetapan tersangka hingga berakhirnya pilkada, karena saat ini tahapan pilkada telah berjalan.
Teguh menegaskan kalau pihaknya tidak melihat hal itu, karena belum ada aturan yang mengharuskan untuk menunda penyidikan terkait hal itu. "Kecuali ada aturan khusus," tuturnya.
BACA JUGA:Bawaslu OKI Himbau ASN, Polri, TNI, dan Pejabat Negara untuk Bersikap Netral dalam Pemilu
Teguh menambahkan dalam kasus ini sendiri pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Mapolres Banyuasin.
Sementara itu, Muslim anggota Bawaslu Banyuasin Divisi pencegahan Humas dan Parmas ketika dikonfirmasi terkait hal itu belum mengetahui kalau kasus itu naik ke tahap penyidikan. "Belum tahu," katanya.
Tentunya jika sampai ada penetapan tersangka oleh Polres Banyuasin nantinya, pasti akan menganggu kinerja pengawasan Pilkada Banyuasin. "Pasti menganggu," ujarnya.