Prosesi ini menjadi simbolis dari komitmen kedua belah pihak dalam mendukung pengembangan KI di lingkungan akademik.
Klinik Kekayaan Intelektual di UKB tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi dan pembinaan mengenai KI, tetapi juga sebagai pusat informasi tentang perlindungan hak cipta, paten, dan merek dagang.
Dengan adanya klinik ini, diharapkan mahasiswa dan peneliti di UKB dapat lebih memahami pentingnya melindungi hasil inovasi mereka, serta memanfaatkan KI sebagai alat untuk meningkatkan daya saing di pasar global.
Pentingnya KI dalam dunia modern semakin tidak dapat disangsikan. Di era digital ini, inovasi dan kreativitas menjadi sangat vital dalam menghadapi persaingan global.
Klinik ini juga bertujuan untuk mendorong kolaborasi antara akademisi, industri, dan pemerintah, sehingga hasil penelitian dapat segera diaplikasikan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Bersama Kepala BNPB Pusat Tinjau Titik Karhutla di Muara Enim
Dengan diresmikannya Klinik Kekayaan Intelektual, UKB berkomitmen untuk menjadi pusat inovasi dan penelitian yang mampu melindungi, mengelola, dan mengkomersialisasikan hasil-hasil inovatif.
Dr. Ilham Djaya meyakini bahwa keberadaan klinik ini akan memperkuat peran UKB dalam pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing tinggi.
Sebagai langkah ke depan, diharapkan kolaborasi antara Kemenkumham dan UKB dapat terus berkembang, mendorong pengembangan lebih lanjut dalam bidang kekayaan intelektual.
Dengan dukungan dan komitmen yang kuat, diharapkan Sumatera Selatan dapat menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam pengembangan inovasi dan kreativitas di Indonesia.
BACA JUGA:HUT TNI ke-79, Jalan Sudirman Palembang Bakal Ditutup 3 Hari, Catat Waktu dan Lokasi Pengalihan Arus
Dengan demikian, peresmian Klinik Kekayaan Intelektual ini menjadi tonggak penting bagi perkembangan akademik dan industri di Sumatera Selatan, yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas.