Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan produk haram, baik dari segi rasa, aroma, maupun kemasan.
"Apalagi produk yang secara umum dikenal sebagai jenis minuman yang memabukkan seperti tuak, beer, atau wine. Ini jelas melanggar fatwa yang ada."
Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 juga menjelaskan lebih detail tentang ketentuan penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Produk yang menggunakan nama-nama yang berkonotasi negatif, termasuk produk yang terkait dengan alkohol, babi, dan hewan yang diharamkan, tidak diperkenankan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
BACA JUGA:Boikot Produk Israel Sukses Besar, Gas Terus Sampai Kapanpun, Jangan Kasih Kendor!
BACA JUGA:MUI Kabupaten OKI Imbau Masyarakat Hindari Produk-produk Israel, Ada Apa?
Self Declare Mengandung Kerawanan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menambahkan bahwa mekanisme sertifikasi halal melalui self declare memang mengandung kerawanan tersendiri.
Oleh karena itu, ia meminta agar proses sertifikasi tersebut dilakukan dengan ekstra hati-hati, terutama dalam hal verifikasi produk yang akan diajukan untuk sertifikasi halal.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, khususnya melalui self declare, harus berhati-hati dan mematuhi standar halal yang berlaku.
'Produk yang diajukan harus jelas kehalalannya, baik dari segi bahan, proses, maupun kemasan. Jangan sampai hal-hal seperti ini terjadi lagi," tegas Miftahul Huda.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam proses sertifikasi halal untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan. "Setiap langkah dalam proses sertifikasi harus diperhatikan dengan seksama, termasuk titik-titik kritis yang bisa mempengaruhi kehalalan produk."
Dampak Pada Kepercayaan Publik
Salah satu kekhawatiran terbesar yang muncul dari kasus ini adalah potensi rusaknya kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia.
Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, masyarakat bisa kehilangan keyakinan terhadap otoritas yang bertanggung jawab atas penjaminan produk halal.
BACA JUGA:Beredar Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Masyarakat Diminta Hindari 121 Produk Afiliasi Israel