Publik Geram, Viral Produk Tuyul, Tuak, Beer, dan Wine Berlabel Halal: MUI Tegaskan Pelanggaran Fatwa

Selasa 01-10-2024,11:26 WIB
Reporter : Eddy MH
Editor : Rakhmat MH

BACA JUGA:Pelaku Usaha Tanpa Sertifikat Halal Terancam Sanksi Berat, Ini Aturan dan Tujuannya

BACA JUGA:Halal Makin Terjamin! BPJPH Cetak Rekor Baru dengan 1,8 Juta Sertifikat Halal

Langkah Selanjutnya

Dalam kesempatan yang sama, Prof Niam menegaskan bahwa MUI akan segera berkoordinasi dengan BPJPH dan pihak-pihak terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Menurutnya, penting untuk menjaga kredibilitas sertifikasi halal di Indonesia, yang bisa runtuh jika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penjamin halal.

“Saya akan segera berkomunikasi dengan BPJPH, khususnya teman-teman di Kementerian Agama, untuk membahas masalah ini lebih lanjut. Jangan sampai ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal kita,” ujar Niam dengan tegas.

Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa produk-produk yang mendapat sertifikasi halal tersebut sempat terpampang di situs resmi BPJPH.

Namun, dalam beberapa hari terakhir, produk-produk tersebut telah dihapus dari daftar yang ada di aplikasi BPJPH.

Fatwa MUI Tentang Standar Halal

Terkait hal ini, MUI menegaskan bahwa penetapan kehalalan sebuah produk harus mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh MUI.

Dalam hal ini, MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa yang mengatur tentang kriteria dan standar sertifikasi halal, salah satunya adalah Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal.

BACA JUGA:CEK FAKTA! Beredar Kabar McDonald, KFC, dan Dominos Pizza Tak Lagi Miliki Sertifikat Halal, Benarkah?

BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Bazaar Klaster Mantriku, UMKM Binaan Dapat Sertifikat Halal

Menurut fatwa tersebut, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah produk untuk dapat dikategorikan halal,.

Di antaranya adalah tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang mengarah kepada kekufuran, kemaksiatan, atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Selain itu, produk juga tidak boleh mengandung unsur yang diharamkan oleh agama.

Kategori :