Publik Geram, Viral Produk Tuyul, Tuak, Beer, dan Wine Berlabel Halal: MUI Tegaskan Pelanggaran Fatwa

Selasa 01-10-2024,11:26 WIB
Reporter : Eddy MH
Editor : Rakhmat MH

SUMEKS.CO- Setelah hebohnya skandal sertifikasi halal pada produk “wine” yang sempat menggemparkan publik, kini kasus serupa kembali muncul ke permukaan.

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan oleh beredarnya video yang menunjukkan adanya produk pangan berlabel "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang berhasil mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Produk-produk tersebut diyakini telah menyalahi ketentuan fatwa halal yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Temuan ini menuai beragam respons keras dari berbagai kalangan, khususnya di media sosial, di mana publik mempertanyakan bagaimana produk-produk yang secara tradisional dianggap haram dapat lolos sertifikasi halal.

Menyikapi laporan masyarakat tersebut, MUI segera melakukan klarifikasi dan investigasi untuk mendapatkan kepastian informasi.

BACA JUGA:Resto Apung SESERA Binaan PT Pusri Palembang Raih Sertifikasi Halal, Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

BACA JUGA:Wujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia, Menag Luncurkan Halal International Trust Organization di Jepang

Klarifikasi dari MUI

Menyikapi temuan tersebut, MUI langsung melakukan investigasi cepat dan menggelar pertemuan penting yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan Komisi Fatwa MUI.

Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr Asrorun Niam Sholeh, digelar secara hybrid di Kantor MUI pada Senin sore, 30 September 2024.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pendalaman kasus dan pengecekan terkait validitas informasi yang diterima dari masyarakat.

Setelah melakukan investigasi, MUI mengonfirmasi bahwa benar produk-produk yang dimaksud telah memperoleh sertifikat halal melalui BPJPH.

Namun, produk tersebut mendapat sertifikasi melalui mekanisme self declare tanpa melalui proses audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan tanpa penetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI.

“Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Oleh karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” tegas Prof.

Niam usai memimpin rapat klarifikasi dan tabayun yang dihadiri oleh para pemerhati halal serta masyarakat yang melaporkan kasus ini.

Kategori :