SUMEKS.CO - Sejumlah tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi penerimaan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024, untuk tidak salah pilih instansi.
Dimana para honorer dan tenaga non-ASN yang masuk database BKN diimbau untuk berhati-hati saat memilih formasinya.
Adapun untuk pendaftaran PPPK 2024 sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) akan dimulai Senin 30 September 2024.
Seperti disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, pihaknya meminta para pelamar untuk membaca baik-baik formasi yang disiapkan instansi masing-masing.
BACA JUGA:Tes Seleksi PPPK 2024, Benarkah Honorer Hanya Bisa Daftar di Instansi Tempat Bekerja?
BACA JUGA:Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan
Jadi untuk peserta atau pelamar yaitu honorer jangan sampai ketika sudah mendaftar malah salah pilih instansi.
"Untuk para pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempatnya mengabdi," kata Deputi Suharmen, dikutip berbagai sumber.
Lanjutnya, apabila honorer daerah, maka instansinya pemda asal semisal Kota Semarang dan sebagainya.
Kemudian, untuk yang bersangkutan tidak boleh pindah instansi Pemkab Semarang, walaupun tetanggaan.
BACA JUGA:Peluang Emas! Lowongan PPPK Dibuka September 2024, Pelamar Harus Siapkan Diri
BACA JUGA:Suami di Prabumulih Pergoki Istri Diduga Selingkuh dengan Oknum Guru PPPK, Ada Bukti Chat Mesra
Ini dikatakannya banyak honorer salah kaprah dengan larangan pindah instansi.
Jadi agar tidak salah tafsir, maka Deputi Suharmen mengimbau honorer yang ragu-ragu bisa berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dimana prinsipnya kata yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah berpindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya.