SUMEKS.CO - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, baru-baru ini menyatakan bahwa pengungsi adalah salah satu kelompok paling rentan di dunia.
Ia mengungkapkan bahwa pengungsi, yang melarikan diri dari konflik, kekerasan, atau pelanggaran HAM di negara asalnya, seringkali menghadapi ancaman lebih lanjut di negara-negara tempat mereka mencari perlindungan.
Ancaman ini termasuk eksploitasi, perdagangan manusia, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Pengungsi adalah salah satu kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan berbagai bentuk kejahatan," ujar Dhahana Putra dalam sebuah pernyataan resminya.
BACA JUGA:Siswi MAN 1 Gorontalo Mengaku Lega Terlepas dari Budak Seks Sang Guru Selama Bertahun-Tahun
BACA JUGA:Misteri Hilangnya Sri Wahyuni dan Anak Terungkap
Ia menambahkan bahwa kelompok ini sering menjadi korban berbagai tindakan tidak manusiawi yang melanggar hak-hak dasar mereka.
Meskipun Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, Dhahana menegaskan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmen kemanusiaannya sebagai negara transit bagi para pengungsi.
"Meskipun kita bukan negara pihak dalam konvensi tersebut, Indonesia terus berupaya menunjukkan komitmennya terhadap kemanusiaan dengan menjadi negara transit yang peduli pada nasib pengungsi," terang Dhahana.
Komitmen Indonesia dalam penanganan pengungsi tidak hanya berupa pernyataan, namun juga diwujudkan melalui kebijakan konkret.
BACA JUGA:Muchendi-Supriyanto Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan untuk Kemajuan Masyarakat
BACA JUGA:Tiba di Palembang, Kapolda Sumsel yang Baru Sebut Pengamanan Pilkada Serentak Jadi Agenda Utama
Salah satu bentuk komitmen ini adalah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Peraturan ini memberikan kerangka hukum dan pedoman yang jelas bagi pemerintah Indonesia dalam menangani pengungsi, terutama dalam situasi darurat.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menekankan pentingnya memberikan respon cepat terhadap keadaan darurat, penyediaan tempat penampungan yang layak, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas.