MUBA, SUMEKS.CO - Kejari Muba melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan perkebunan di Kabupaten Muba.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH.
Dia mengatakan, dugaan korupsi ini mencuat setelah Tim Adhyaksa melakukan penyelidikan terhadap perusahaan itu.
Adapun lahan perkebunan seluas 1.700 hektare diluar hak guna usaha (HGU) dikelola perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Terpidana Korupsi Pembangunan GSC Serahkan Uang Pengganti Rp 700 Juta ke Kejari Muba
BACA JUGA:Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Jaksa Kejari Muba Pastikan Pelanggaran Hukum
Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Calon Pekebun Calon Lahan (CPCL).
Yang digunakan untuk mengalokasikan lahan plasma kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Penyidik dari Kejaksaan saat ini masih terus bekerja untuk menggali lebih dalam fakta-fakta yang ada dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Kejaksaan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini.
BACA JUGA:NAH LHO! Mendadak Kejari Muba Geledah Kantor Perkim, Terkait Proyek Rp 8,3 Miliar
"Peran mereka akan kami jelaskan setelah proses penyelidikan selesai," kata Roy yang akrab disapa Mang Oy.
Dalam proses penyelidikan ini, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) guna memeriksa kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan.