VIRAL! Mobil Bak Terbuka Halangi Ambulans Nyalip, Penumpang Pick Up Egois, Pasien Terancam'

Sabtu 28-09-2024,13:51 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Beragama tapi tidak berperikemanusiaan, selamat datang di Indonesia bagian?" Tulis akun instagtam @yanuar*****.

"Kalau yang di ambulance itu ternyata anak anda yang kritis karna kecelakaan bagaimana pak?" tulis akun instagram @boby*****.

Belum diketahui secara pasti kapan dan dimana kejadian tersebut. Akan tetapi dari logat dan bahasa yang ada dalam vidio menggunakan bahasa Madura.


--

Dikutip dari Hukum Online, ternyata menghalangi kendaraan ambulans itu merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas bahkan bisa disangsi dengan pidana loh.

Undang-undang mengatur jelas mengenai pengguna jalan yang harus di prioritaskan di jalan raya. Hal ini diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan, Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internaional yang menjadi tamu negara

f. Iring-iringan pengantar jenazah dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sedangkan Pasal 135 menyatakan; (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kategori :