Kadivyankumham Sumsel Ikuti FGD Pembahasan Rancangan Awal Renstra DJKI 2025-2029

Sabtu 28-09-2024,12:37 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

“Sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan akan sangat membantu masyarakat, khususnya dalam mendaftarkan dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka,” jelas Ika.

BACA JUGA:Smartphone Vivo V40e, Ditenagai Chipset MediaTek Dimensity 7300

BACA JUGA:3 Desa di Ogan Ilir Dihantam Puting Beliung, Puluhan Rumah Rata Luluh Lantak, BPBD Dirikan Tenda Darurat

Dalam konteks penyusunan Renstra, Ika juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Perjanjian TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), sehingga penting bagi Renstra DJKI untuk disusun dengan mempertimbangkan upaya peningkatan daya saing nasional.

Selain itu, Renstra ini juga harus dirancang untuk menarik lebih banyak investor asing agar mendaftarkan kekayaan intelektual mereka di Indonesia.

"Renstra yang baik akan mendorong ease of doing business dan memberikan insentif bagi investor untuk berinvestasi di bidang kekayaan intelektual di Indonesia," tambah Ika.

Selain upaya perbaikan sistem pelayanan dan sinkronisasi data, Renstra DJKI 2025-2029 diharapkan dapat menjadi panduan strategis dalam meningkatkan daya saing nasional di bidang kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Wow, Rose BLACKPINK Teken Kontrak dengan Label Musik Ternama

BACA JUGA:Cari HP Rp 3 Jutaan, selain Samsung, Tapi Sudah Dilengkapi Kamera Terbaik dan Chipset Canggih

Hal ini dianggap penting mengingat semakin meningkatnya persaingan global, serta kebutuhan untuk menarik lebih banyak investasi asing di bidang inovasi dan teknologi.

Dengan adanya Renstra yang tepat, DJKI diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi.

Kebijakan yang ramah investor, serta perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, dianggap sebagai faktor penting dalam menarik minat pelaku bisnis global untuk berinvestasi di Indonesia.

Kegiatan FGD ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan penyusunan Renstra DJKI 2025-2029 yang sudah dimulai sejak awal tahun 2024.

BACA JUGA:Smartphone Infinix Note 30 VIP: Hadir dengan Performa Handal dan Layar Luas 120 Hz

BACA JUGA:Alhamdulillah Semoga Amanah, 30 Anggota DPRD PALI Periode 2024-2029 Dilantik di Pendopoan Rumah Dinas Bupati

Proses penyusunan ini melibatkan berbagai pihak, baik dari internal DJKI maupun eksternal, seperti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, serta tim konsultan penyusunan Renstra.

Kategori :