5 Jam Penyidik Kejati Periksa Konsultan Perencanaan Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T

Jumat 27-09-2024,18:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memeriksa konsultan perencana berinisial BHW tersangka kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel, Jumat 27 September 2024.

BHW diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai tersangka selama 5 jam dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB di ruang penyidik lantai 6 gedung Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi menerangkan bahwa tersangka BHW dicecar terkait materi penyidikan dengan jumlah pertanyaan lebih kurang 8 pertanyaan.

"Yang bersangkutan diperiksa dan dicecar oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel lebih kurang 8 pertanyaan," terang Vanny.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Dalami Dugaan TPPU pada Korupsi LRT Sumsel yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

BACA JUGA:Kejati Tahan Dirut PT Perentjana Djaya Tersangka Baru Kasus Korupsi LRT Sumsel, Begini Modusnya

Dikatakan Vanny, BHW diperiksa oleh tim penyidik usai sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara sekaligus melengkapi alat bukti penyidikan perkara.

"Usai diperiksa penyidik, tersangka BHW kemudian kembali dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang," tambahnya.

Disinggung mengenai bakal adanya tersangka lain, Vanny menjawab tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sampai saat ini masih mendalami materi penyidikan perkara.


--

Termasuk, lanjut Vanny masih mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Sebut Proses Pembangunan Tidak Terlepas dari Arahan Pimpinan

BACA JUGA:Siap-Siap, Kejati Sumsel Bakal Kembali Garap Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel

"Akan kita informasikan apabila nanti ada update terbaru penyidikan perkara ini," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru, dalam lingkaran kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.

Kategori :