Dengan telah ditetapkan BHW sebagai tersangka, hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 4 orang tersangka dalam lingkaran kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel.
Yang mana, sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah terlebih dahulu menetapkan 3 petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka.
tiga tersangka petinggi Waskita Karya dalam kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa, Kejati Siap Kembangkan Penyidikan
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T
Tiga tersangka itu yakni, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Selain adanya dugaan mark-up, Umaryadi juga menerangkan adanya dugaan aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp25,6 miliar.
Selain itu, juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka. Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.
LRT Sumsel adalah sebuah sistem angkutan cepat dengan model Lintas Rel Terpadu yang beroperasi di Palembang, Indonesia.
Pembangunan LRT menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring.
Pembangunan LRT ini difungsikan sebagai sarana transportasi penunjang warga Palembang dan sekitarnya, termasuk untuk menunjang mobilitas penonton dan atlet pada Pesta Olahraga Asia 2018.
Diperkirakan proyek ini menghabiskan dana sedikitnya Rp10,9 triliun rupiah.
BACA JUGA:Siap-Siap, Kejati Sumsel Bakal Kembali Garap Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel