Kejati Tahan Dirut PT Perentjana Djaya Tersangka Baru Kasus Korupsi LRT Sumsel, Begini Modusnya

Kamis 26-09-2024,20:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru, dalam lingkaran kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.

Satu tersangka yang dimaksud Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja Bambang Hariadi Wikanta (BHW) selaku konsultan perencana pelaksanaan kegiatan pembangunan LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020.

Dari rilis yang diterima redaksi, Kamis 26 September 2024 malam menerangkan bahwa penetapan BHW sebagai tersangka TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

Dituliskan dari rilisnya, bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

BACA JUGA:Kadiv Gedung II Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Sebut Proses Pembangunan Tidak Terlepas dari Arahan Pimpinan

"Bahwa penetapan BHW sebagai tersangka Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," tulis rilis yang dibagikan.

Dikatakan modus yang dilakukan oleh tersangka BHW, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif.


Kejati Sumsel menahan satu tersangka baru kasus korupsi LRT Sumsel.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Selain itu, tersangka BHW diduga turut mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang diduga telah dimarkup sebelumnya.

Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, tersangka BHW juga dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 34 Saksi Diperiksa Kejati Diantaranya PT Waskita Karya

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa, Kejati Siap Kembangkan Penyidikan

Atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka BHW selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.

Kategori :