BANYUASIN, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi Tata Kerja dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Rapat yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Banyuasin ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu serta pencegahan pelanggaran kode etik.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Aang Midharta, menekankan pentingnya kesadaran semua pihak terhadap potensi terjadinya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
“Setiap tahapan pemilu berpotensi terjadi pelanggaran administrasi. Oleh sebab itu, kita harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA:Deretan Hp Android yang Turun Harga di September 2024, Obral Besar-besaran Hingga Diskon Dadakan?
BACA JUGA:AHY Motivasi Taruna Akmil, Siapkan Diri untuk Mengawal Indonesia Emas 2045
Menurut Aang, peran PPK dan PPS sangat penting dalam menjaga integritas pemilu, karena mereka adalah garda terdepan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat dalam proses pemungutan suara.
Oleh karena itu, pihaknya berharap para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa memahami aturan yang telah ditetapkan agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun kode etik.
Dalam kesempatan yang sama, hadir sebagai narasumber, Ibzani, HS.,S.pd.,M.Si, seorang pakar pemilu yang memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta rapat terkait tata kerja dan penanganan pelanggaran kode etik.
Dalam paparannya, Ibzani menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Transformasi Energi, Pusri Palembang Latih SMK Sumsel Ubah Sepeda Motor BBM Jadi Listrik
"Setiap penyelenggara pemilu harus memahami tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Dengan memahami aturan tersebut, pelanggaran kode etik bisa kita jaga sama-sama demi suksesnya Pemilu Kepala Daerah ini," ujar Ibzani.
Ia juga menambahkan bahwa ketidakpahaman atau ketidaksengajaan dalam melanggar aturan dapat berakibat fatal, baik bagi penyelenggara pemilu maupun hasil pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, setiap tahapan pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Ibzani menjelaskan bahwa KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu. Pelanggaran kode etik, jika terjadi, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.