Fotografer Amatir Ini Dianiaya Rekan Seprofesi Alami Remuk Bagian Kepala, Minta Terdakwa Dihukum Setimpal

Kamis 26-09-2024,06:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Hanya gara-gara berebut giliran, dua fotografer amatir acara di gedung serbaguna Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berkelahi hingga berakhir di meja hijau persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Yang mana, perkelahian tersebut menyebabkan korban bernama Hindra mengalami retak pada tempurung kepada akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan terdakwa M Fernando.

"Kami ini profesinya sebagai foto amatir yang biasanya ada pada setiap acara baik wisuda ataupun pesta nikah digedung," ungkap Hindra dihadirkan jaksa sebagai korban penganiyaan oleh terdakwa M Fernando, Rabu 25 September 2024.

Diceritakan korban, bahwa pada saat itu sekira 27 November 2024 lalu ia bersama terdakwa yang berprofesi sama terjadi selisih paham rebutan giliran foto pada suatu acara yang di gelar di Gedung UMP Plaju.

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Desa Pematang Panggang OKI Ditangkap Usai Serahkan Diri

BACA JUGA:Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Marrohati Divonis 3 Bulan 15 Hari, Begini Pertimbangan Hakim

Akibat dari selisih faham itu, lanjut korban sempat terjadi perkelahian dengan saling pukul antara dirinya dengan terdakwa M Fernando namun berhasil dilerai rekan seprofesi lainnya.

"Namun saat saya sedang duduk di masjid sendiri, terdakwa ini datang tiba-tiba dan langsung memukul kepala saya dari belakang," ungkap korban Hindra.


Fotographer Amatir Ini di Aniaya Rekan Seprofesi Alami Luka Remuk Bagian Kepala, Minta Terdakwa di Hukum Setimpal--

Seingat korban Hindra, saat itu terdakwa memukul kepalanya dengan menggunakan bongkahan batu besar hingga kepalanya berdarah dan sempat tidak sadarkan diri.

Diterangkannya juga, kata orang-orang yang melihat kejadian itu saat dirinya tidak sadar terdakwa kembali memukul wajahnya dengan menggunakan balok kayu.

"Setelah memukul saya itu kata orang-orang terdakwa ini langsung kabur, dan saya langsung dilarikan kerumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif," ujarnya.

Dihadapan majelis hakim diketuai Budiman Sitorus SH MH, saksi korban menyebut berdasarkan diagnosa pihak rumah sakit tempurung kepalanya remuk sehingga harus dilakukan operasi.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Ungkap Dipaksa Penyidik Menandatangani BAP

BACA JUGA:Embat Gerobak Milik Tauke Bakso Bakar Palembang, Residivis Kasus Penganiayaan Ini Ngaku Menyesal

Kategori :