"Ini ada beberapa bekas jahitan karena harus dilakukan operasi lantaran tempurung kepala saya remuk akibat dihantam benda tumpul yang dilakukan terdakwa," ungkapnya sembari memperlihatkan bekas luka jahitan cukup panjang dibagian depan batok kepala.
Ia mengatakan, bahwa saat ini akibat operasi itu ia tidak bisa bekerja seperti biasa lagi sampai saat ini, sebab jika bekerja terlalu berat dan terlalu berpikir keras akan terasa sakit dibagian bekas operasi.
Fotographer Amatir Ini di Aniaya Rekan Seprofesi Alami Luka Remuk Bagian Kepala, Minta Terdakwa di Hukum Setimpal--
Ia pun memohon keadilan kepada majelis hakim, agar terdakwa diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah membuatnya harus menderita merasakan sakit dikepala jika berpikir terlalu keras.
"Saya mohon agar pelaku ini diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," pinta korban kepada hakim.
BACA JUGA:Aniaya Pacar, Aksi Oknum Mahasiswa Direkam Tetangga hingga Viral, Ini Identitasnya
BACA JUGA:Aniaya Istri dan Anaknya Pakai Parang, Kakak Laporkan Adik ke Polisi
Atas keterangan saksi korban tersebut, terdakwa M Fernando yang turut dihadirkan dipersidangan membantah keterangan saksi korban Hindra.
Terdakwa M Fernando dipersidangan mengatakan, bahwa korbanlah yang terlebih dahulu melakukan pemukulan kepada dirinya dan ia pun membalasnya sehingga terjadi perkelahian itu.
"Yang jadi masalah ini kenapa terdakwa kembali memukul dengan benda tumpul hingga kepalanya sampai remuk dan harus menjalani operasi," tegas hakim menjawab keterangan terdakwa.
Seketika, mendengar tanggapan hakim tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang hanya bisa terdiam.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Desa Pematang Panggang OKI Ditangkap Usai Serahkan Diri
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan akan Memproses Massa yang Aniaya Pelaku Curanmor Hingga Tewas
Majelis hakim kembali akan menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang yang akan digelar pada Rabu pekan depan.
Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Primer Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.