PALEMBANG, SUMEKS.CO - Giliran Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumatera Selatan berinisial LM, diperiksa penyidikan kasus korupsi jual aset Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH pada Kamis 25 September 2024 mengatakan LM diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Selain LM, mantan Kasi Datun Kejari Palembang membeberkan turut memeriksa staf Dinas Kominfo Provinsi Sumsel berinisial W untuk diambil keterangan sebagai saksi.
"Keduanya terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel dan diperiksa mulai dari pukul 10 sampai dengan selesai," ungkap Vanny.
Diwawancarai melalui sambungan telepon, Vanny menerangkan masing-masing saksi tersebut diajukan sebanyak 20-an pertanyaan oleh tim penyidik seputar materi penyidikan perkara.
Kasi Penkum Vanny mengatakan hingga saat ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan terus dikebut dengan pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi.
Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan giat geledah sita penyidikan korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan jalan Mayor Ruslan Palembang--
"Hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa tim penyidik berdasarkan catatan, telah berjumlah lebih kurang 30 saksi," sebutnya.
Sementara, untuk update jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini Vanny belum mau berkomentar sebab belum ada informasi lebih lanjut dari tim penyidik Kejati Sumsel.
Lebih lanjut diungkapkan Vanny, sejauh ini tim penyidik Kejati Sumsel masih fokus terhadap pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan perkara.
"Akan kita informasikan apabila nanti ada update mengenai jumlah kerugian negara dalam perkara ini," tandasnya.