SUMEKS.CO - Oknum Kepala Desa (Kades) di Indragiri Hilir ini ternyata punya ‘program terselubung’ yaitu sabu masuk desa.
Sepak terjang Kades inisial CG atau dengan nama lain Catra (36 tahun) ini memang sudah tercium warganya di Desa Sungai Baru.
Tak hanya sebagai pengedar, oknum Kades ini juga bandar yang wilayah kerjanya cukup luas.
Polisi pun bergerak usai mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas bisnis narkoba sang Kades.
BACA JUGA:Oknum Kades Diduga Tak Bayar Bahan Bangunan Senilai Puluhan Juta, Berujung Laporan Polisi
Polisi Sektor Gaung Anak Serka, Polres Inhil, Riau bergerak cepat.
Kades Catra ditangkap di rumahnya di Jalan Hasan Thaha Parit 07, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolsek Gaung Anak Serka, Iptu Fauzan Putra Hantama menerangkan bahwa barang bukti yang disita dalam kasus ini sebanyak 11 paket plastik bening sabu.
BACA JUGA:Oknum Kades Diduga Tak Bayar Bahan Bangunan Senilai Puluhan Juta, Berujung Laporan Polisi
Catra juga menyimpan timbangan digital merk, satu unit handphone merk Oppo, dan uang tunai Rp6.475.000.
Catra bakal dijerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.