Sementara kedua pelaku, diterangkan Kapolrestabes, mengetahui korbannya terkapar langsung kabur melarikan diri.
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang ancaman hukumannya selama-lamanya 25 tahun kurangan penjara," tandasnya.