Pria di Banyuasin Tipu Ratusan Tetangganya Sendiri, Jual Jaringan Internet Tak Sesuai Spek

Selasa 24-09-2024,06:11 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Harmoko (38), warga Kompleks Griya Anugrah, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin diamankan Polda Sumsel.

Tersangka diamankan petugas Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi setelah menerima informasi ratusan masyarakat dugaan pelanggaran penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa izin resmi.

Setelah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan pelanggaran penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa izin resmi ke jaksa Kejati Sumsel, Senin kemarin 23 September 2024. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Hadi Wijaya ST menyebut laporan awalnya, diduga ada perusahaan penyedia jasa internet.

BACA JUGA:Penyidik Indagsi Polda Sumsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti 33,4 Ton Pupuk Non Subsidi ke Kejaksaan

BACA JUGA:Harga Cabai Masih 'Pedas', Indagsi Polda Sumsel Turun Gunung ke Pasar Tradisional

Yakni PT MMNet yang merupakan mitra dari PT Indonesia Trans Network (ITN) yang menggunakan IPS ITN untuk diperdagangkan kembali ke konsumen dengan cara ilegal.

Ada sekitar 110 orang warga yang ada di sekitar rumahnya yang merupakan tetangga tersangka Harmoko yang menjadi korban karena membeli jaringan internet hasil rekayasa dari tersangka tersebut. 


Seorang pria di Banyuasin tipu ratusan tetangganya sendiri dengan modus jual jaringan internet ilegal.-Foto: edho/sumeks.co-

Oleh tersangka Harmoko bandwitdh (kapasitas jaringan internet) dimanipulasi mulai dari 100 Mbps bandwitdh ITN, 200 Mbps bandwitdh Indibizz serta 200 Mbps bandwitdh Indibizz.

"Modusnya yang dilakukan tersangka yang memiliki toko penjualan alat dan jaringan telekomunikasi ini secara door to door mendatangi warga, menawarkan untuk memasang jaringan internet dengan biaya per bulan berkisar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per-pelanggan. 

BACA JUGA:Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Hadiri Pelepasan Penyaluran Bantuan Pangan

BACA JUGA:Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Minyak Goreng di Sejumlah Pabrik

Aksi itu dilakukan oleh tersangka sejak bulan Agustus 2023 lalu hingga Mei 2024 dimana tersangka melalui perusahaannya yang bermitra dengan PT ITN setiap bulan membayar sebesar Rp8 juta.

Dan belakangan ada keluhan dan pengaduan dari pelanggan karena bandwitdh yang tertera di box modem internet tidak sesuai dengan yang terpasang mengakibatkan jaringan internetnya melambat. 

Kategori :