"Bantuan ini kita berikan setiap tahun, kepada guru ngaji tradisional yang mengajukan proposal," terangnya.
Adapun nominal bantuan yang diberikan Baznas Kabupaten Ogan Ilir untuk masing-masing guru ngaji tradisional di Kabupaten Ogan Ilir, menurut Sidharta, sangat bervariasi.
"Tergantung banyaknya anak murid yang diajarnya, jadi jumlahnya bervariasi," sebutnya.
Untuk mendapatkan bantuan ini, Ketua Baznas Kabupaten Ogan Ilir memaparkan, bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap setiap adanya pengajuan.
"Seluruh proposal yang masuk kita lakukan verifikasi terlebih dulu, kalau memenuhi syarat barulah kita cairkan," tegasnya.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki guru ngaji tradisional ini, antara lain, guru ngaji yang tidak mampu, serta tidak memungut biaya apapun kepada anak muridnya.
"Kan guru ngaji tradisional itu biasanya mengajar di masjid-masjid, musala, bahkan rumah sendiri. Dan mereka itu sukarela mengajarnya," sebutnya.
Bantuan yang diberikan Pemkab Ogan Ilir kepada guru ngaji tradisional di Kabupaten Ogan Ilir ini, diberikan setiap tahun sekali.
"Tapi, apabila tahun ini sudah menerima bantuan, tahun berikutnya mereka yang sudah pernah menerima bantuan tidak lagi diberikan. Giliranlah gitu," pungkasnya.