Anda Ingin Tahu Lokasi Perpanjangan SIM Keliling? Berikut Tempat Terdekat dari Rumah Anda di Palembang

Senin 23-09-2024,10:33 WIB
Reporter : Indra MH
Editor : Rakhmat MH

Fotokopi Akta Kelahiran

Fotokopi Rumus Sidik Jari

Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah

Mengisi formulir pertanyaan dan kartu TIK

SKCK sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, jadi pastikan semua persyaratan ini sudah Anda siapkan sebelum mengurusnya di kantor polisi.

Persyaratan Pengaduan atau Laporan Polisi (LP)

Jika Anda mengalami kejadian seperti kehilangan barang, kecelakaan, atau tindak kejahatan, Anda bisa membuat laporan polisi (LP) di kantor polisi terdekat. Berikut persyaratan untuk membuat pengaduan atau laporan polisi:

Korban atau pelapor harus datang sendiri ke kantor polisi

Membawa identitas diri berupa KTP atau dokumen resmi lainnya

Membawa bukti yang mendukung laporan, seperti foto kejadian, barang bukti, atau dokumen lain yang relevan

Dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan, proses pengaduan atau laporan polisi akan lebih cepat dan lancar.

BACA JUGA:Kapolri Geram Temui Driver Ojol 4 Kali Tak Lulus Ujian Mengemudi, Harus Mengulang 14 Hari Kemudian

BACA JUGA:Makan Sambil Mengemudi, Dituding Penyebab Tewasnya Calon Dokter di Tol Kayuagung-Palembang

Petugas polisi akan membantu Anda dalam menangani kasus yang Anda laporkan.

Layanan SIM Keliling dan berbagai layanan kepolisian lainnya hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen penting.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan mempersiapkan persyaratan yang lengkap, Anda bisa menyelesaikan urusan perpanjangan SIM, pembuatan SKCK, atau laporan pengaduan dengan lebih mudah dan cepat. 

Kategori :