Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan sebelum datang ke lokasi.
BACA JUGA:WADUH! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana yang Nunggak Iuran Ya?
Berikut persyaratan yang harus dibawa:
SIM Asli yang masih berlaku: SIM yang masa berlakunya akan habis harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.
Jika sudah melewati masa berlaku, Anda tidak bisa memperpanjang SIM tersebut, melainkan harus membuat SIM baru.
KTP Asli dan Fotokopi 1 lembar:
Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dibawa sebagai bukti identitas pemohon.
Pastikan KTP Anda masih berlaku.
Surat Keterangan Kesehatan:
Surat keterangan ini bisa diperoleh di lokasi perpanjangan SIM Keliling atau di fasilitas kesehatan yang direkomendasikan oleh Bid Dokkes Polda Sumsel.
Pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk mengecek kondisi fisik pemohon, khususnya kesehatan mata.
Persyaratan Membuat SKCK
Selain perpanjangan SIM, layanan di bus SIM Keliling juga memberikan informasi terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, atau dokumen resmi lainnya. Berikut adalah persyaratan untuk membuat SKCK:
Fotokopi KTP yang masih berlaku