Sang istri pelapor yakni, Yuli Puspita Sari (46) pun berlari masuk ke rumah menyelamatkan diri dan anaknya. Melihat itu, Asep berupaya masuk ke rumah dengan mendobrak pintu.
BACA JUGA:Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Marrohati Divonis 3 Bulan 15 Hari, Begini Pertimbangan Hakim
"Dia berhasil masuk dan langsung memukul istri saya. Kemudian, parangnya dia ayunkan hingga mengenai anak saya yang berada di pelukan istri," ujarnya.
Dia mengaku, adik kandungnya itu kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Menurutnya, rumah tersebut sempat dijadikan markas oleh sang adik sebelum keluarga kecil Husni turut tinggal di sana.
"Dia keluar dari rumah sejak tahun 2021. Selama ini, tidak pernah ada masalah (dengan kami). Tapi dia memang pecandu (sabu), kadang minta uang ke kakak kami," katanya.
BACA JUGA:Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Terancam Dipidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang mengaku telah menerima aduan dari Husni. Menurutnya, terlapor membuat 2 laporan atas istri dan anaknya.
"Iya, sudah kami terima aduan dari saudara Husni. Dia melaporkan terlapor atas tindak pidana Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan terhadap istrinya dan atas Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2016," tutupnya.