PALEMBANG, SUMEKS.CO - Husni (47), melaporkan adik kandungnya sendiri berinisial AM (32) ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang, Sabtu 21 September 2024 siang.
Sang kakak melaporkan adiknya ke polisi lantaran diduga sudah menganiaya istri dan anaknya dengan parang.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan terlapor AM terhadap istri dan anaknya itu terjadi di rumah mereka di Jalan Rawas, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Kamis malam 19 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dimana pada saat kejadian, Husni belum pulang ke rumah karena masih ada pekerjaan.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Desa Pematang Panggang OKI Ditangkap Usai Serahkan Diri
BACA JUGA:Aniaya Teman Gegara Sebatang Rokok, Terdakwa Rudini Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara
"Saya melaporkan adik saya karena dia sudah menganiaya istri dan anak saya," ungkapnya saat membuat laporan.
Dia menjelaskan, kejadian bermula niat terlapor mengeluarkan sang adik dari Kartu Keluarga (KK) rumahnya. Hal itu dilakukan lantaran AM telah pergi meninggalkan rumah sejak 2021.
"Saya mau keluarkan dia AM dari KK. Dia sudah tidak tinggal di rumah itu lagi, sudah pernah berkeluarga juga. Tapi dia menuduh saya mau menguasai rumah," ujarnya.
Menurutnya, AM telah mengintai rumahnya sejak sore dengan membawa senjata tajam jenis parang. Namun, pelaku kabur karena sempat melihat dirinya.
BACA JUGA:Sering Dianiaya hingga Dibekap Bantal, Mahasiswi di Palembang Laporkan Pacar ke Polisi
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan akan Memproses Massa yang Aniaya Pelaku Curanmor Hingga Tewas
"Dia sudah mengintai bawa parang, tapi ketahuan oleh saya dan kabur. Saya pun koordinasi dengan Babinsa dan Ketua RT," ujarnya.
Melihat Husni tak ada di rumah, pelaku pun melakukan aksinya. Dia datang merusak dagangan istrinya yang berada di depan rumah.
"Istri saya jualan di depan rumah. Malam itu tiba-tiba dia datang merusak dagangan istri saya," jelasnya.