Lilik Sujandi: Pungli Bukan Sekadar Perilaku, Tapi Juga Konsep Diri dan Budaya Organisasi yang Berisiko

Sabtu 21-09-2024,07:25 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Dalam kegiatan ini, Slamet Iman Santoso yang bertindak sebagai moderator menjelaskan bahwa praktik pungli dan gratifikasi erat kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menambahkan bahwa sejak tahun 2016, Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk Tim Saber Pungli dan terus aktif berperan dalam berbagai kegiatan pemberantasan pungli.

Hadir secara virtual dalam kegiatan ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, beserta beberapa pejabat lain di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk para kepala divisi dan bidang dari berbagai daerah.

Kategori :