KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Rista Lestari pada perkara penipuan emas murni di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Amar putusan untuk terdakwa itu dibacakan oleh Majelis hakim diketuai Agung Nugroho Suryo SH MHum dengan anggota Eva Rachmawati SH dan Nadia Septianie SH.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis 19 September 2024.
Terungkap dalam persidangan terdakwa Rista dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Rampung, 4 Pelaku Segera Disidang
"Perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terbukti bersalah dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," jelas hakim.
Perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP. Sesuai dengan dakwaan primer.
Hukuman untuk terdakwa Rista ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rido Hariawan Prabowo SH, yaitu selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai dibacakan amar putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Terungkap dalam persidangan ada sebanyak 20 orang korban dalam perkara itu sehingga kerugian korban mencapai Rp5,1 miliar.
Diibacakan perbuatan terdakwa ini pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, di Januari 2024 bertempat di Toko Emas Permata di simpang empat Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir melakukan penipuan.
Yakni berawal pada saat keadaan usaha jual beli emas milik terdakwa banyak mengalami kerugian sehingga terdakwa memerlukan uang untuk menutupi kerugian dan membayar hutang kepada para pihak pembeli emas di Toko Emas Permata milik terdakwa.