"Korban ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik ke tubuh korban yakni satu tusukan di paha kiri, satu tusukan di dada kiri, dan satu tusukan di tangan kiri. Sehingga, korban meninggal seketika di TKP kamar mandi tanpa busana karena sedang mandi malam hari," jelas Harryo.
Masih kata Harryo, dalam perkara ini sudah diamankan barang bukti (BB) berupa 1 Sajam jenis Badik, 1 jaket merek hoodie warna putih, 1 sendal merek savilo sebelah kanan milik pelaku.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," katanya.
Sementara, pelaku Romli sendiri mengakui semua perbuatannya yang nekat membunuh korban atau adik iparnya sendiri itu bermotifkan karena sakit hati.
"Adik saya ditelantarkan dan menggadaikan motor ibu saya, mesin air, blender, magic com, dan lainnya sudah sering melakukan aksinya," aku tersangka.