Jangan Salah Kaprah, Ternyata Ini Beda Kata Uang dan Duit yang Belum Banyak Orang Tahu

Selasa 17-09-2024,09:44 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keduanya merupakan kata baku yang bisa digunakan. 

BACA JUGA:Kemenparekraf RI Tunjuk Sumsel Tuan Rumah Event Nasional Invesment Day For Tourism and Creative Economy 2024

BACA JUGA:Anak Pengusaha, Korban Bullying Binus School Simprug, Ngaku Dibully Anak Anggota DPR yang Jadi Ketua Partai

KBBI mengartikan uang sebagai "alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu". 

Sementara duit diartikan KBBI sebagai "uang' alias alat pembayaran" dan "satuan mata uang tembaga zaman dahulu".

Sebagai informasi tambahan, pengeluaran uang kertas  dikeluarkan oleh sebuah perusahaan BUMN khusus mencetak uang Perum PERURI.

PERURI didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971[2], hasil peleburan (merger) antara Perusahaan Negara (PN) Pertjetakan Kebajoran (Perkeba) yang memiliki bidang usaha percetakan uang kertas dengan PN Arta Yasa yang memiliki bidang usaha pembuatan uang logam.

Pada 1991, PERURI memulai membangun pabrik baru di lahan seluas 202 hektar di Ciampel, Karawang, yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005. 

Kemudian pada 2011, PERURI ditugaskan oleh pemerintah untuk mengakuisisi PT Kertas Padalarang yang telah berhenti beroperasi sejak akhir tahun 2008, karena kesulitan mendapat modal kerja.

Pada 2019, PERURI berekspansi ke bisnis jasa keamanan digital, dengan menyediakan layanan otentikasi elektronik, identitas elektronik, tanda tangan elektronik, stempel elektronik, segel elektronik, secure QR code, dan graph analytic.

Pada tahun 2021, Peruri mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk membuat meterai elektronik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, dan pada akhir 2023 Peruri mendapatkan amanat tambahan sebagai Government Technology Agency (GovTech Indonesia) melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 untuk mengintegrasikan layanan digital pemerintah.

Kategori :