"Die dikejar (buaya) dari tengah (sungai) dan dapat disikak nah (pinggir sungai)," jelasnya.
BACA JUGA: Jaring Udang, Pria Asal Muara Sugihan Banyuasin Tewas Diterkam Buaya dan Diseret Selama 2 Jam
"Kami lagi duduk di sikak. Die ngunde bos (jeriken) 4 ikok, telihat nian buayenye," tambahnya.
Sementara, Kapolsek Sungai Lilin Iptu Jon Kenedi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Memang benar kejadian ini tapi mereka laporannya di Polsek Keluang," jelas Kapolsek singkat.
Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Sumsel, Satpolair Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Polsek Sungai Lilin berhasil mengevakuasi jenazah seorang pria yang diduga menjadi korban kebakaran sumur minyak ilegal.
BACA JUGA:Minyak Mentah Hasil Illegal Drilling Cemari Sungai Dawas di Sungai Lilin Muba
Korban ditemukan di areal rawa Sungai Dawas, Dusun V Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Sungai Dawas.
Korban yang teridentifikasi bernama Liswandi (42), bekerja sebagai buruh harian lepas.
Korban ditemukan oleh tim Polairud Polres Muba dengan kondisi tubuh berlumur minyak, tanpa luka bakar, dan pakaian yang masih lengkap, namun dalam keadaan membengkak.
Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Sungai Lilin menggunakan mobil ambulans.
Berdasarkan informasi dari keluarga korban, Alfin (19), keponakan korban dan Nadi (45), kakak kandung korban, Liswandi sempat berpamitan dengan istri sebelum pergi ke lokasi sumur minyak yang terbakar bersama mereka untuk memeras minyak.
Keluarga korban menolak jenazah untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut karena ingin segera memakamkannya.
Polisi telah melakukan beberapa langkah awal seperti cek tempat kejadian perkara (TKP), koordinasi dengan tim evakuasi Ditpolairud Polda Sumsel, tim medis RSUD Sungai Lilin, serta membuat berita acara penolakan autopsi. Dokumentasi dan pelaporan juga telah dilakukan.