Penyidikan Tewasnya Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ogan Ilir, Pelaku Amuk Massa Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat 13-09-2024,14:08 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

BACA JUGA:Pilkada Serentak Masuki Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pencalonan, Polres Ogan Ilir Siagakan 150 Personel

Dari hasil olah TKP, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk sepeda motor korban, sepeda motor pelaku, dua bilah pisau, satu set kunci T, obeng, senter, dan kunci kontak.

Jenazah pelaku Johan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum. Sementara itu, pelaku lainnya, Buyung, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses hukum lebih lanjut.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian," sebutnya. 

Kapolsek Muara Kuang juga memastikan, pihaknya akan memproses pelaku lainnya sesuai hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:370 Personel Polres Ogan Ilir Disiagakan untuk Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Latih Personel Lewat Sispamkota

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan warga setempat dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan di sekitar mereka. 

 

Kategori :