Penyidikan Tewasnya Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ogan Ilir, Pelaku Amuk Massa Terancam 12 Tahun Penjara
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tewasnya pelaku pencurian sepeda motor di Desa Tambangan Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, menjadi perhatian Polres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, polisi masih melakukan penyidikan perkara pencurian sepeda motor yang menewaskan pelakunya.
"Warga yang terbukti menghakimi pelaku hingga tewas dapat disangkakan Pasal 170 KUHP," jelas Kasat Reskrim, Jumat, 13 September 2024.
Adapun penjelasan Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan, secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.
BACA JUGA:PKS SMAN 1 Indralaya Mendapatkan Apresiasi dari Satlantas Polres Ogan Ilir
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku yang tewas, akibat diamuk massa saat melakukan aksi pencurian di Kabupaten Ogan Ilir.
"Kami siap menindaklanjuti jika ada laporan dari keluarga. Kami terus berkomunikasi dengan pihak keluarga pelaku yang tewas," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Johan (51), warga Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur, meregang nyawa usai diamuk massa saat melakukan pencurian di Desa Tambangan Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Gerak Cepat Polres Ogan Ilir Berikan Bantuan Sembako untuk Remaja Putri yang Alami Gizi Buruk
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra menjelaskan, awal mula pelaku diamuk massa lantaran ketahuan melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat dirumah korbannya M Diazani, 38 tahun.
"Saat melakukan aksi pencurian, pelaku bersama temannya Buyung berusia 24 tahun," terangnya, Kamis, 12 September 2024.