Penyidikan Tewasnya Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ogan Ilir, Pelaku Amuk Massa Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat 13-09-2024,14:08 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Adapun kronologi kejadian, bermula sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis, 12 September 2024, dua orang pelaku berusaha mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang petani setempat, M Diazani.

Istri korban, Desi Ariska, yang mendengar suara mencurigakan dari arah jembatan dekat rumahnya, melihat kedua pelaku sedang mengangkat sepeda motor milik mereka. 

 

BACA JUGA:Mabes Polri Lakukan Pengecekan dan Penertiban Pengelolaan Aset Negara BMN di Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Bawa Senjata Tajam, Pemuda Asal OKU Timur Diamankan Polres Ogan Ilir Saat Duduk Santai di Pinggir Jalan Desa

"Istri korban pun langsung membangunkan suaminya, yang kemudian keluar rumah dan berteriak meminta tolong," paparnya. 

Mendengar teriakan korban, warga sekitar pun langsung berdatangan dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

"Saat melarikan diri, para pelaku menggunakan sepeda motor mereka," ujarnya. 

Diduga, kedua pelaku panik saat dikejar massa sehingga menyebabkan sepeda motor pelaku oleng dan terjatuh. 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Berikan Penghargaan ke Personel Sat Res Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Personel akan Netralitas Polri pada Pilkada Serentak 2024

"Salah satu pelaku sempat pingsan, namun akhirnya nyawanya tak tertolong lagi. Sedangkan pelaku lainnya sempat kabur," paparnya. 

Berkat kesigapan personel Polsek Muara Kuang, salah satu pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

"Alhamdulillah, pelaku lainnya berhasil kita amankan," katanya lagi. 

Usai kejadian, Polsek Muara Kuang pun melakukan olah TKP dengan dibantu oleh Tim INAFIS Polres Ogan Ilir sekitar pukul 06.10 WIB.

BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Menonjol, Kapolres Ogan Ilir Hadiahi 47 Personelnya dengan Penghargaan

Kategori :