JAKARTA, SUMEKS.CO - Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah produksi uang palsu (upal) di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik.
Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
BACA JUGA:Bawa Upal Rp10 Juta dari Nganjuk Jawa Timur Diedarkan di OKU Selatan, Dibelikan Rokok dan Makanan
BACA JUGA:Pembuat Upal di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Mengaku Belajar dari YouTube
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara atau calo,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis 12 September 2024.
Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024.
Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah produksi uang palsu (upal).-Foto: dokumen/sumeks.co -
Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6 kali melakukan pencetakan.
“Sekali mencetak sebanyak 12 ribu lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pembuat Upal di Palembang, Ini Jumlah Barang Buktinya
BACA JUGA:Terlibat Peredaran Upal di Bengkulu, Wong Palembang Ditangkap
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta.
Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.