"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.
Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.
BACA JUGA:Beli Iphone Pakai Upal, Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Diduga Pasutri, Beli Alat Tulis Pakai Upal
Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di Sumsel, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan meringkus seorang pengedar uang palsu (upal) bernama Ismail Yusuf (29).
BACA JUGA:Pembuat Upal di Palembang Ditangkap Polda Sumsel Ternyata Residivis Kasus yang Sama
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pembuat Upal di Palembang, Ini Jumlah Barang Buktinya
Dia diamankan pada Selasa 3 Oktober 2023. polisi mengamankan Rp8,5 juta upal dengan pecahan Rp100 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.
Warga BK 10, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur ini mengedarkan upal tersebut, di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Kepada polisi, tersangka Ismail mengaku mengambil sendiri upal itu ke Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur pada Agustus 2023 lalu.