LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Diiming-imingi akan dibelikan Handphone (HP), anak di bawah umur usia 12 tahun dirudapaksa ayah tiri sampai berkali kali.
Aksi bejat itu terungkap, pada Kamis 12 September 2024 setelah tim macan Polres Lubuklinggau, menangkap pelaku yakni Dodi Iryanto (45) yang tak lain merupakan bapak tiri korban.
Dari keterangan korban didampingi pihak keluarganya saat melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kejadian itu bermula pada awal bulan Mei 2024. Saat itu ibu kandung korban pergi ke Curup Provinsi Bengkulu untuk melayat kakek korban yang meninggal. Namun saat itu korban tidak diajak dan ditinggal di rumah.
BACA JUGA:Ayah Bejat di OKU Timur Setubuhi Anak Kandung Sendiri Sejak Kelas 4 SD
BACA JUGA:Ayah Bejat di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri Sambil Mengancam hingga Hamil 6 Bulan
Ibu korban mengatakan dia hanya sebentar, pergi pukul 17.00 WIB dan langsung pulang malam hari.
Sekitar pukul 02.00 wib korban keluar dari kamar untuk buang air kecil, tiba-tiba ayah tiri korban langsung memeluk dari belakang dan mencium pipi korban.
Korban kaget dan ketakutan, namun pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban.
Sempat terjadi perlawanan, korban menolak dan mendorong tubuh ayah tirinya itu.
BACA JUGA:Diimingi Uang Jajan, Ayah Bejat di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tiri
BACA JUGA:Ayah Bejat, Rudapaksa Puteri Kembarnya Berkali-kali, Teman Anaknya Juga Jadi Korban
Korban mencoba juga untuk teriak, namun ibu korban tidak mendengar mungkin pada saat itu, ibu korban tidur nyenyak karena baru pulang dan kecapekan.
Selanjutnya, pelaku tetap memaksa ingin mencium pipi kiri dan kanan korban sambil mengancam korban “KAU JANGAN MELAWAN DAN TERIAK KAGEK AKU PUKUL” lalu mencubit paha kanan korban dan korban ketakutan tetap menolak dan ayah tiri korban mecoba membujuk korban sambil berkata “KAGEK AYAH BELI KE KAU HP” dan korban hanya diam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui kasat Reskrim AKP Hendrawan mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku atas dasar laporan korban.