Hasil penyelidikan aksi persetubuhan anak di bawah umur itu, dilakukan pelaku sekitar 9 kali.
BACA JUGA:Tega Bener, Seorang Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Hamil
Lokasi kejadian di rumah korban di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
"Kejadian itu dilakukan pelaku terhadap korban setiap ibu kandung korban tertidur lelap. Selain menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya," bebernya.
Berupa satu lembar baju kaos lengan panjang warna pink dengan tulisan FIGHTING milik korban. Satu lembar celana panjang warna Hitam polos, satu lembar celana dalam warna coklat, satu bra warna hitam polos milik korban.
"Dari keterangan pelaku, dia cuma mengaku 6 kali melajukan aksi itu. Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas dan didukung adanya persesuaian keterangan saksi saksi, korban dan pelaku," jelansnya.
BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri, Oknum Honorer di OKU Selatan Tertangkap di Jakarta
BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2013, Pria di Muara Sugihan Banyuasi Ancam Bunuh Ibu Korban
Saat ini, Dody Iryanto sudah ditahan dan diamankab dipolres Lubuklinggau, dan dikenakan pasal Pasal 81 ayat (2), (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. (zul)