Giliran Oknum Analis Kredit Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BSB Senilai Rp5,4 Miliar

Kamis 12-09-2024,06:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menahan satu orang tersangka, dalam lingkaran kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2019-2020.

Kali ini, seorang oknum analis kredit BSB berinisial EDA resmi menjadi tersangka pada Rabu 11 September 2024 karena dinilai telah cukup alat bukti dalam rangkaian penyidikan korupsi yang merugikan negara Rp5,4 miliar.

Dari rilis yang diterima redaksi, dijelaskan bahwa ditetapkannya EDA sebagai tersangka kuat dugaan telah memproses pengajuan permohonan kredit dengan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu atau fiktif.

Tepatnya, melakukan perbuatan Pemprosesan Kredit terhadap permohonan kredit yang mempergunakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu/Fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas pada tahun 2019 dan tahun 2020.

BACA JUGA:Dukung Program Bersih-Bersih BUMN, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Rp5,4 M

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit KMK, Dua Saksi ASN Pemkot Diperiksa Kejari Palembang

Bahwa perkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan tersangka EDA, bersama dengan tersangka FI dan tersangka KK yang sebelumnya telah dilakukan penahanan adalah sebesar Rp 5,4 miliar lebih.

Masih dari rilis yang diterima pukul 22.46 WIB dituliskan bahwa alasan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka EDA adalah sebagai berikut:


--

1. Mempercepat proses Penyidikan. 

2. Bahwa sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP berbunyi:

"Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana”.

3. Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP  berbunyi:

"Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih".

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Limpah Berkas Korupsi KMK Bank Plat Merah ke Pengadilan Palembang, Ini Modus Perkaranya?

Kategori :