Giliran Oknum Analis Kredit Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BSB Senilai Rp5,4 Miliar

Kamis 12-09-2024,06:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Hadirkan Layanan Digital Terkini untuk Mempermudah Transaksi Nasabah

Bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian, Tim

Penyidik Kejari Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan Para Tersangka. 

Sama seperti dua tersangka sebelumnya, tersangka EDA juga dijerat sebagaimana diatur dan diancam Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


--

Dari video yang dikirimkan, tersangka EDA pasrah saat ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejari Palembang.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Amankan Dokumen Penting di Rumah Mewah

BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Mewah, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Usai diborgol dan memakai rompi khusus tahanan Tipikor, tersangka EDA tampak memeluk suami sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan Pidsus Kejari Palembang.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan terlebih dahulu dia orang debitur BSB sebagai tersangka berinisial FI dan KK.

Tersangka FI merupakan kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan tersangka KK selaku Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri disinyalir telah melakukan pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, berupa turut serta melakukan tindak pidana mempergunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu atau fiktif untuk mendapatkan fasilitas kredit.

BACA JUGA:Takut dengan Berita yang Beredar, Saksi Kasus Korupsi USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Urung Hadir

BACA JUGA:Selain PMI, Kejari Skorsing Pemeriksaan Korupsi PTSL 2019 Jelang Pilkada Palembang 2024

Adapun jumlah kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan para tersangka tersebut adalah sebesar Rp5,4 miliar lebih.

Kedua tersangka, dijerat dengan Primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :