Yosef Hidayah ternyata yang menghabisi istri dan anak kandungnya. Dalam kasus ini Yosef Hidayah didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Yosef Hidayah terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.
Achmad Taufan mengatakan, kliennya MR bukan ditangkap tapi menyerahkan diri. MR, kata Achmad Taufan, siap membuka kasus ini terang benderang.
“Danu menyerahkan diri, dan bisa membongkar siapa saja pelaku pembunuhan," tegas Achmad Taufan saat itu.
BACA JUGA:Heboh Sebut Subang Kampung Cinta Tempat Istri Siri Pejabat, Akun Medsos Dihujat Warganet
Ramdanu ini adalah sepupu dan keponakan korban.
MR akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang sudah 2 tahun jadi misteri.
Korban Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) dibunuh di rumahnya di Jalacagak, Subang.
Pengacara saksi Ramdanu mengatakan kliennya hari ini, Selasa, 17 Oktober 2023 akan ‘buka-bukaan’ kasusnya di Polda Jabar, hari ini.
Kasus ini, kata pengacara Danu, Achmad Taufan akan segera terkuak.