MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap dua kasus besar terkait pengiriman ilegal batu bara dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Sebanyak 58 ton batu bara ilegal berhasil diamankan dari Kecamatan Tanjung Agung yang rencananya akan dikirim ke stockpile di wilayah Jakarta.
Selain itu, Satreskrim juga menggagalkan pengiriman 16.000 liter BBM jenis solar yang hendak dikirim ke wilayah Tanjung Agung.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Muara Enim pada Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Jaksa Yakinkan Hakim, Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Divonis 7 Tahun Penjara
Dalam acara tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dan Kasi Propam AKP Alatas.
Menurut Kapolres Jhoni Eka Putra, pengungkapan kasus batu bara ilegal ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pemuatan batu bara di sebuah stockpile di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, yang sudah tidak beroperasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Pidsus dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas pemuatan batu bara ke dalam truk fuso. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa batu bara tersebut diduga berasal dari tambang ilegal.
BACA JUGA:Teka-Teki Apakah Ikan Tidur Dengan Mata Tertutup Seperti Manusia Atau Terbuka, Ini Jawabannya
BACA JUGA:Nubia RedMagic 7S Pro, Ngebut Buat Gaming dengan Snapdragon 8+ Gen-1
Petugas pun segera mengamankan satu orang tersangka berinisial RHK yang bertanggung jawab atas pengangkutan batu bara tersebut.
Kapolres mengungkapkan bahwa dari pengakuan tersangka, kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan tujuan pengiriman ke stockpile di wilayah Jakarta.
"Tersangka diperintahkan oleh pemilik batu bara untuk mengangkut batu bara ilegal tersebut dengan upah sebesar Rp6.600.000 per pengangkutan," jelas Kapolres.