Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman 58 Ton Batu Bara Ilegal dan 16.000 Liter Solar

Selasa 10-09-2024,18:29 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang masih beroperasi di wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung.

Ia juga memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut, dan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jalin Silaturahmi dengan Kejari Lubuklinggau

BACA JUGA:Matchday Kedua Panas! Indonesia vs Australia Dipimpin Wasit Kontroversial

Dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus besar ini, Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan dan energi di wilayahnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Kategori :