Sengketa Hutan Kota, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan

Selasa 10-09-2024,07:17 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Persuasif, Minta Semua Pihak Menahan Diri

BACA JUGA:Fasilitas Hutan Kota Sungai Aur Banyak Hilang dan Rusak

BACA JUGA:Menteri PPN Suharso : IKN Dibangun Seluas 256 Ribu ha, 80 Persen jadi Hutan Kota

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi, SH MH selaku jaksa pengacara negara meminta semua pihak untuk menahan diri sebelum adanya keputusan pengadilan yang inkracht terkait status hukum lahan hutan kota Kayuagung.

“Kita sepakat agar semua bisa menahan diri hingga putusan inkracht. jangan ada transaksi jual beli, membangun, tanam tumbuh ataupun aktivitas menebang pohon diobjek sengketa," jelas Hendri.

Dikatakan Hendri, pihak penggugat dan tergugat sepakat, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.

“Penyelesaian sengketa lahan dinormalkan dulu. Jadi pihak – pihak yang bersengketa dilarang mengelola di objek sengketa," terangnya.

BACA JUGA:Aniaya ODGJ hingga Meninggal Dunia, Tri Pipit Manda Leke Disidang di PN Palembang

BACA JUGA:Usai Sidang PK, Otto Hasibuan Highlight Tersangka Tidak Didampingi Pengacara Harus Bebas, Itu Yurisprudensi!

Hendri juga mengajak semua pihak tetap mengikuti tahapan-tahapan persidangan. Yaitu masih ada antara lain, mendengarkan saksi penggugat maupun tergugat.

Lalu pengajuan alat bukti dan pembuktian hingga putusan akhir yang sudah dijadwalkan oleh pengadilan negeri Kayuagung.

“Jadi mari kita ikuti tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan asas keadilan," tandasnya. (*) 

 

 

Kategori :