PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang murka. Pasalnya kiros dan barang dagangan milik mereka dijarah.
Aksi pengrusakan dan penjarahan terhadap petak dan kios pedagang Pasar 16 Ilir, ini terjadi pada Sabtu 7 September 2024 malam.
Petak dan kios pedagang di Pasar 16 sebagian besak mengalami kerusakan.
Para pedagang menduga aksi tersebut berkaitan erat dengan ultimatum yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pihak PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perumda Pasar Palembang Jaya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegaskan: Revitalisasi Pasar 16 Ilir Jalan Terus, Pedagang Tidak Akan Ditelantarkan
BACA JUGA:Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Datangi Ombudsman Sumsel, Ini yang Dilaporkan
Adapun ultimatum tersebut berisi perintah meminta pedagang dan pemilik kios segera mengosongkan kios.
Dan mereka akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di bawah Jembatan Ampera.
"Kejadiannya tadi malam. Aksi ini diduga diperintah oleh pihak BCR dan Perumda Pasar, ada rekaman CCTV-nya," ungkap M Eddi Siswanto selaku kuasa hukum pedagang dan pemilik kios yang tergabung dalam P3SRS Pasar 16 Ilir, pada Minggu pagi.
Saat ini Eddi mengaku sedang menuju Polda Sumsel untuk melaporkan tindak pengrusakan disertai penjarahan barang milik pedagang dan pemilik kios tersebut.
BACA JUGA:Usai Dilantik, Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf Langsung Tancap Gas, Cek Pasar 16 Ilir
BACA JUGA:Viral Aksi Komplotan Emak-emak Kepergok CCTV Ngutil di Toko Baju Pasar 16 Ilir
Sebelumnya, puluhan pedagang yang memiki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel.
Para pedagang mendatangi Ombudsman pada Senin 12 Agustus 2024 itu terkait proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir yang kini terus berlanjut.
Puluhan pedagang ini didampingi Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir ini melaporkan dugaan tindak mal-administrasi yang diduga dilakukan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang.